Kamis, 08 November 2012

Kelebihan dan Kekurangan Internet

Manfaat Internet
Internet untuk Pendidikan
Dewasa ini, penggunaan internet telah merasuk pada hampir semua aspek kehidupan, baik sosial, ekonomi, pendidikan, hiburan, bahkan keagamaan. Pendeknya apa saja yang dapat terpikirkan ada di Internet!

Kita dapat mengetahui berita-berita teraktual hanya dengan mengklik situs-situs berita di web. Demikian pula dengan kurs mata uang atau perkembangan di lantai bursa, internet dapat menyajikannya lebih cepat dari media manapun. Para akademisi merupakan salah satu pihak yang paling diuntungkan dengan kemunculan internet. Aneka referensi, jurnal, maupun hasil penelitian yang dipublikasikan melalui internet tersedia dalam jumlah yang berlimpah. Para mahasiswa tidak lagi perlu mengaduk-aduk buku di perpustakaan sebagai bahan untuk mengerjakan tugas-tugas kuliah. Cukup dengan memanfaatkan search engine, materi-materi yang relevan dapat segera ditemukan.

Selain menghemat tenaga dalam mencarinya, materi-materi yang dapat ditemui di internet cenderung lebih up-to-date. Buku-buku teks konvensional memiliki rentang waktu antara proses penulisan, penerbitan, sampai ke tahap pemasaran. Kalau ada perbaikan maupun tambahan, itu akan dimuat dalam edisi cetak ulangnya, dan itu jelas membutuhkan waktu. Kendala semacam ini nyaris tidak ditemui dalam publikasi materi ilmiah di internet mengingat meng-upload sebuah halaman web tidaklah sesulit menerbitkan sebuah buku. Akibatnya, materi ilmiah yang diterbitkan melalui internet cenderung lebih aktual dibandingkan yang diterbitkan dalam bentuk buku konvensional.

Kelebihan sarana internet yang tidak mengenal batas geografis juga menjadikan internet sebagai sarana yang ideal untuk melakukan kegiatan belajar jarak jauh, baik melalui kursus tertulis maupun perkuliahan. Tentu saja ini menambah panjang daftar keuntungan bagi mereka yang memang ingin maju dengan memanfaatkan sarana internet.

Internet juga berperan penting dalam dunia ekonomi dan bisnis. Dengan hadirnya ecommerce, kegiatan bisnis dapat dilakukan secara lintas negara tanpa pelakunya perlu beranjak dari ruangan tempat mereka berada.

Internet juga merambah bidang keagamaan, bidang yang biasanya jarang mengadaptasi perkembangan teknologi. Disini internet dimanfaatkan untuk sarana dakwah maupun diskusi-diskusi keagamaan. Di Indonesia, jaringan-jaringan seperti Isnet (Islam) maupun ParokiNet (Katolik) telah lama beroperasi dan memberikan manfaat yang besar bagi umat. Kegiatan sosial seperti pengumpulan zakat dan Infaq dapat dilaksanakan secara cepat melalui sarana internet.

Bagi mereka yang gemar bersosialisasi atau mencari sahabat, internet menawarkan berjuta kesempatan. Baik melalui email maupun chatroom, para pengguna internet dapat menjalin komunikasi dengan rekan-rekannya di segala penjuru dunia dalam waktu singkat dan biaya yang relatif murah. Apabila dalam surat menyurat konvensional yang menggunakan jasa pos, sebuah surat bisa menghabiskan waktu berminggu-minggu dalam perjalanan lintas benua, maka sebuah email hanya membutuhkan hitungan detik untuk dapat menjangkau segala sudut dunia.

Biaya komunikasi lintas benua dapat lebih ditekan lagi. Dengan hadirnya teknologi VoIP (Voice over Internet Protocol), pengguna telepon tidak lagi perlu mengeluarkan biaya sambungan telepon internasional yang sangat mahal untuk menghubungi kolega atau keluarga di luar negeri. Teknologi ini memungkinkan kita melakukan percakapan telepon internasional dengan ongkos yang hanya sedikit lebih mahal dari biaya pulsa telepon lokal.

Bagi yang berniat mencari hiburan, internet menawarkan pilihan yang berlimpah. Dengan memanfaatkan game server, seseorang dapat bermain game bersama lawan dari negara lain melalui jaringan internet. Pecinta musik juga semakin dimanja dengan hadirnya klipklip MP3 dari lagu-lagu favorit. Bagi yang haus akan informasi dari dunia entertainment, internet adalah surga dengan berlimpahnya situs-situs web para artis, baik nasional maupun internasional.

Kekurangan Internet

Sebagaimana hal-hal lain di dunia, internet selain menawarkan manfaat, juga menyimpan kerugian. Berlimpahnya informasi yang tersedia dari bermacam-macam sumber membuat para netters harus jeli dalam memilah-milah. Maklum, karena sifatnya yang bebas, maka tidak sulit bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memajang informasi yang menyesatkan, atau bahkan yang menjurus ke arah fitnah. Tidak semua informasi yang didapat melalui sarana internet terjamin akurasinya. Dalam hal ini, para
pengguna internet sangat dituntut kejeliannya agar tidak terlampau mudah percaya terhadap informasi-informasi yang tidak jelas, baik sumber maupun kredibilitas penyedianya.

Pembajakan karya intelektual juga merupakan salah satu ekses negatif dalam penggunaan internet. Tahukan anda bahwa format musik MP3, video yang populer itu hampir semuanya ilegal? Dan materi ilegal semacam ini dapat dengan mudah menyebar berkat "jasa" internet.

Disamping contoh-contoh diatas, masih tak terhitung lagi sisi gelap dari penggunaan internet. Tidak heran, beberapa negara yang terhitung "konservatif", seperti Arab Saudi dan China, membatasi secara ketat akses internet bagi warganya.

Kemudahan dan kenyamanan dalam berkomunikasi via internet juga ditengarai membuat banyak netters kehilangan kesempatan, bahkan kemampuan, untuk berkomunikasi secara personal. Mereka tenggelam dalam keasyikan ber-chatting atau ber-email dengan teman di dunia maya hingga melupakan sosialisasi di dunia nyata. 

Terlepas dari segala ekses negatif tersebut, internet tetaplah hanya sekedar sarana. Ia hanyalah alat, bukan tujuan. Di tangan para penggunanyalah internet dapat memberikan manfaat atau malahan justru kerugian.

Kejahatan di Internet
Sebagaimana di dunia nyata, internet sebagai dunia maya juga banyak mengundang tangan-tangan kriminal dalam beraksi, baik untuk mencari keuntungan materi maupun sekedar untuk melampiaskan keisengan. Hal ini memunculkan fenomena khas yang sering disebut cybercrime (kejahatan di dunia cyber).

Dalam lingkup cybercrime, kita sering menemui istilah hacker. Penggunaan istilah ini dalam konteks cybercrime sebenarnya kurang tepat. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untik memiliki kemampuan penguasaan sistem yang diatas rata-rata kebanyakan pengguna. Jadi, hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut sebagai cracker (terjemahan bebas: pembobol). Boleh dibilang para craker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.

Aktifitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut ini dikenal sebagai DoS (Denial of Services). Dibandingkan modus lain, DoS termasuk yang paling berbahaya karena tidak hanya sekedar melakukan pencurian maupun perusakan terhadap data pada sistem milik orang lain, tetapi juga merusak dan melumpuhkan sebuah sistem.

Salah satu aktifitas cracking yang paling dikenal adalah pembajakan sebuah situs web dan kemudian mengganti tampilan halaman mukanya. Tindakan ini biasa dikenal dengan istilah deface. Motif tindakan ini bermacam-macam, mulai dari sekedar iseng menguji "kesaktian" ilmu yang dimiliki, persaingan bisnis, hingga motif politik. Kadang-kadang, ada juga cracker yang melakukan hal ini semata-mata untuk menunjukkan kelemahan suatu sistem kepada administrator yang mengelolanya.

Aktifitas destruktif lain yang bisa dikatagorikan sebagai cybercrime adalah penyebaran virus (worm) melalui internet. Kita tentu masih ingat dengan kasus virus Melissa atau I Love You yang cukup mengganggu pengguna email bebereapa tahun lalu. Umumnya tidakan ini bermotifkan iseng. Ada kemungkinan pelaku memiliki bakat "psikopat" yang memiliki kebanggaan apabila berhasil melakukan tindakan yang membuat banyak orang merasa terganggu atyau tidak aman.

Cybercrime atau Bukan?
Tidak semua cybercrime dapat langsung dikatagorikan sebagai kejahatan dalam artian yang sesungguhnya. Ada pula jenis kejahatan yang masuk dalam "wilayah abu-abu". Salah satunya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling yang melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju. Di titik ini pelakunya tidak melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun data yang ia dapatkan akan sangat bermanfaat untuk melakukan aksi sesungguhnya yang mungkin destruktif.

Juga termasuk kedalam "wilayah abu-abu" ini adalah kejahatan yang berhubungan dengan nama domain di internet. Banyak orang yang melakukan semacam kegiatan "percaloan" pada nama domain dengan membeli domain yang mirip dengan merek dagang atau nama perusahaan tertentu dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi kepada pemilik merk atau perusahaan yang bersangkutan. Kegiatan ini diistilahkan sebagai cybersquatting. kegiatan lain yang hampir mirip dikenal sebagai typosquatting, yaitu membuat nama domain "pelesetan" dari domain yang sudah populer. Para pelaku typosquatting berharap dapat mengeduk keuntungan dari pengunjung yang tersasar ke situsnya karena salah mengetik nama domain yang dituju pada browsernya.

Selain tindak kejahatan yang membutuhkan kemampuan teknis yang memadai, ada juga kejahatan yang menggunakan internet hanya sebagai sarana. Tindak kejahatan semacam ini tidak layak digolongkan sebagai cybercrime, melainkan murni kriminal. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan.

Pengiriman email anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, para pelaku spamming (yang diistilahkan sebagai spammer) dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

Jenis-jenis cybercrime maupun kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana ditengarai akan makin bertambah dari waktu ke waktu, tidak hanya dari segi jumlah maupun kualitas, tetapi juga modusnya. Di beberapa negara maju dimana internet sudah sangat memasyarakat, telah dikembangkan undang-undang khusus yang mengatur tentang cybercrime. UU tersebut, yang disebut sebagai Cyberlaw, biasanya memuat regulasi-regulasi yang harus dipatuhi oleh para pengguna internet di negara bersangkutan, lengkap dengan perangkat hukum dan sanksi bagi para pelanggarnya.

Di Indonesia khususnya, UU tentang Informasi dan Transaksi elektronik sudah mulai di tegakkan walaupun sempat menjadi perdebatan besar dari berbagai kalangan tetapi itulah sebuah proses. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Sebagai bahan pembelajaran silahkan Download File PDF UU ITE di link ini UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sumber : Wikipedia UUITE

Namun demikian, tidak mudah untuk bisa menjerat secara hukum pelaku cybercrime. Tidak seperti internet yang tidak mengenal batasan negara, maka penerapan cyberlaw masih terkendala oleh batasan yurisdiksi. Padahal, seorang pelaku tidak perlu berada di wilayah hukum negara bersangkutan untuk melakukan aksinya.

Sebagai contoh, bagaimana cara untuk menuntut seorang hacker, katakanlah berkebangsaan Portugal, yang membobol sebuah situs Indonesia yang servernya ada di Amerika Serikat, sementara sang hacker sendiri melakukan aksinya dari Australia. Lantas, perangkat hukum negara mana yang harus digunakan untuk menjeratnya? Belum lagi adanya banyaknya "wilayah abu-abu" yang sulit dikatagorikan apakah sebagai kejahatan atau bukan, membuat Cyberlaw masih belum dapat diterapkan dengan efektifitas yang maksimal.

Sumber : http://www.umboh.net/2011/08/kelebihan-dan-kekurangan-internet.html#ixzz2BhvwFc3H
Hak Kekayaan Intelektual [www.umboh.net] - Wajib Melampirkan Link Sumber
Under Creative Commons License: Attribution Share Alike

Pengertian Jaringan komputer

Pengertian Jaringan komputer adalah sebuah sistem yang terdiri antar satu komputer dengan komputer lainnya yang terhubung satu sama lain  untuk bekerja bersama-sama untuk melakukan kegiatan yang di inginkan,Jaringan Komputer terhubung melalui gelombang radio maupun kabel yang terhubung dengan satu komputer ke komputer lainnya sehingga dapat melakukan pertukaran informasi maupun transfer dokumen, Tujuan Dari Jaringan komputer adalah sebagai berikut :

  • Berbagi Pemakaian Printer, CPU, memori,harddisk
  • Berkomunikasi Contohnya : mengirim Surat elektronik,email,maupun Chatting, dsb
  • Mengakses Informasi Contohnya Akses Web browsing
Dan dibawah ini adalah Media pendukung Jaringan Komputer :

  • LAN (Local Area Network) kabel
  • WI FI (WIRELESS) (Gelombang Radio)
  • WAN (Wide Area Network) kabel
  • MAN ( Metropolitan Area Network) kabel

Ciri-ciri jaringan komputer :

  •  berbagi perangkat keras (hardware).
  •  berbagi perangkat lunak (software).
  •  berbagi saluran komunikasi (internet).
  • berbagi data dengan mudah.
  • memudahkan komunikasi antar pemakai jaringan.

Sejarah Sistem Operasi Ubuntu

Ubuntu pertama kali dirilis pada 20 Oktober 2004, versi-versi ubuntu akan dirilis stiap 6 bulan sekali agar dapat memperbaharui sistem keamanan dan update program. LTS (Long Term Support) rilis, yang terjadi setiap dua tahun, didukung untuk tiga tahun pada desktop dan server untuk lima tahun. Andy Fitzsimon merupakan pencipta logo dari ubuntu yang sampai pada saat ini tidak ada perubahan dalam logo tersebut. Default User Interfaceny menggunakan GNOME ( varian berbeda ). Ubuntu didasarkan pada paket-paket dari Debian yang tidak stabil keduanya menggunakan distro Debian’s deb format dan alat manajemen paket, APT dan Synaptic walaupun Debian dan Ubuntu merupakan paket-paket yang belum tentu ( biner kompatibel ) satu sama lain, dan mungkin perlu dibangun ulang dari sumber. Ubuntu dapat digunakan baik untuk desktop maupun server. Ubuntu saat ini mendukung berbagai arsitektur komputer seperti PC (Intel x86), PC 64-bita (AMD64), PowerPC (Apple iBook dan Powerbook, G4 dan G5), Sun UltraSPARC dan T1 (Sun Fire T1000 dan T2000), Playstation 3.
Minimum sistem untuk instalasi desktop adalah 300 MHz prosesor x86, 64 MB RAM, 4 GB dari ruang hard drive, dan video yang mendukung kartu VGA pada resolusi 640×480. Disarankan sistem untuk instalasi desktop adalah 700 MHz prosesor x86, 384 MB RAM, 8 GB dari ruang hard drive, dan video yang mendukung kartu VGA di resolusi 1024 × 768. Server memerlukan instalasi x86 prosesor 300 MHz, 64 MB RAM, [61] dan video yang mendukung kartu VGA di 640 × 480. Komputer yang tidak memenuhi persyaratan minimum yang disarankan sistem yang disarankan untuk mencoba Xubuntu, berdasarkan Xfce.
Definisi Ubuntu
Ubuntu adalah salah satu distribusi Linux yang berbasiskan pada Debian dan dirilis secara berkala (setiap enam bulan). Proyek Ubuntu disponsori oleh Canonical Ltd (perusahaan milik Mark Shuttleworth). Nama Ubuntu diambil dari nama sebuah konsep ideologi di Afrika Selatan. “Ubuntu” berasal dari bahasa kuno Afrika, yang berarti “rasa perikemanusian terhadap sesama manusia”. Ubuntu juga bisa berarti “aku adalah aku karena keberadaan kita semua”. Tujuan dari distribusi Linux Ubuntu adalah membawa semangat yang terkandung di dalam Ubuntu ke dalam dunia perangkat lunak.
Ubuntu adalah sistem operasi lengkap berbasis Linux, tersedia secara bebas dan mempunyai dukungan baik yang berasal dari komunitas maupun tenaga ahli profesional. fokus utama sistem operasi Ubuntu adalah para pengguna dan kemudahan penggunaan dan pada setiap rilis Ubuntu akan memberikan perbaikan keamanan selama 18 bulan. Ubuntu menyertakan lingkungan desktop Gnome / KDE / XFCE terbaru di setiap rilis dan juga menyertakan beragam bnyak pilihan perangkat lunak untuk server dan desktop yang semuanya bisa dikemas ke dalam satu CD. Komunitas Ubuntu dibentuk berdasarkan gagasan yang terdapat di dalam filosofi Ubuntu:
  1. Bahwa perangkat lunak harus tersedia dengan bebas biaya
  2. Bahwa aplikasi perangkat lunak tersebut harus dapat digunakan dalam bahasa lokal masing-masing dan untuk orang-orang yang mempunyai keterbatasan fisik
  3. Bahwa pengguna harus mempunyai kebebasan untuk mengubah perangkat lunak sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.
Perihal kebebasan inilah yang membuat Ubuntu berbeda dari perangkat lunak Proprietary, bukan hanya peralatan yang Anda butuhkan tersedia secara bebas biaya, tetapi Anda juga mempunyai hak untuk memodifikasi perangkat lunak Anda sampai perangkat lunak tersebut bekerja sesuai dengan yang Anda inginkan.
Cara Instalasi
Ubuntu memang tidak menggunakan instalasi berbasiskan grafik yang cantik, tetapi Ubuntu dapat diinstal dengan CEPAT dan MUDAH. Masih ada beberapa bagian yang harus Anda ketahui terlebih dahulu untuk melakukan instalasi, tetapi metode instalasi baku Ubuntu akan mudah digunakan dan bekerja dengan baik untuk semua orang. Untuk keperluan instalasi Anda cukup membutuhkan satu CD saja, sebab Ubuntu telah menyertakan semua aplikasi yang dibutuhkan untuk instalasi ke dalam satu CD, sedangkan untuk aplikasi tambahan lainnya tersedia secara online jika Anda membutuhkannya. Pada komputer umum, instalasi Ubuntu akan selesai kurang dari 25 menit.
Instalasi Ubuntu mungkin tidak memakai GUI, tetapi Anda hanya akan menggunakannya sekali saja, karena setelah ini untuk upgrade dari satu versi ke versi berikutnya dapat dilakukan melalui jaringan tanpa memerlukan CD instalasi lagi. Anda juga tidak harus menginstal ulang sistem operasi, cukup meng-upgrade versi Ubuntu yang dimiliki ke versi berikutnya jika Anda menginginkannya.
Penggunaan
Sesaat Anda selesai menginstal Ubuntu Anda dapat langsung menggunakan Ubuntu. Di dalam sistem terdapat banyak aplikasi untuk kegiatan bisnis, aplikasi untuk internet, aplikasi untuk menggambar dan grafik, dan juga beragam permainan. Hanya dengan satu CD Anda sudah memiliki lingkungan desktop yang sangat bagus, dan juga dengan banyak aplikasi yang berguna untuk keperluan bisnis, kegiatan di rumah dan untuk pengguna komputer pribadi dan semuanya sudah terinstal dalam Ubuntu. Selain ini ada ribuan perangkat lunak tambahan yang dapat Anda instal hanya dengan mengeklik satu tombol.
Kelebihan menggunakan Ubuntu
  1. Tidak perlu membeli License dan boleh digunakan di banyak komputer hanya dengan satu CD
  2. Stabil, bebas virus, malware, worm, dsb sehingga tidak perlu memasang program antivirus
  3. Sangat ringan dan boleh digunakan pada komputer dengan hardware yang rendah
  4. Tidak sulit untuk installasi driver karena kebanyakan driver telah ada didalam CD seperti LAN, Wifi, Audio dan sebagainya
  5. Banyak aplikasi seperti untuk browsing internet, office, mendengar musik, memainkan video, photo viewer, kalkulator dsb
  6. Terdapat Live CD, yang memperbolehkan Anda untuk mencoba menggunakan Ubuntu tanpa perlu installasi ke dalam hard disk, hanya perlu boot menggunakan CD Ubuntu untuk masuk ke Live CD session
  7. Ada Ubuntu Software Center, yang memudahkan anda untuk download aplikasi lainnya yang tidak ada pada Ubuntu
  8. Desktop effect yang sangat keren dan menarik dengan Compiz Fusion
  9. Dapat menjalan aplikasi Windows menggunakan Wine (Windows Emulator)
  10. Tahap Customization yang sangat tinggi, Anda dapat mengubah desktop dan seluruh sistem operasi jika diinginkan
  11. Terdapat versi baru Ubuntu yang dikeluarkan setiap 6 bulan untuk memastikan Anda selalu Up-to-Date
  12. Stabil dan masih banyak lagi kelebihan yang lainnya pada Ubuntu
Kelemahan menggunakan Ubuntu
  1. Masih belum cukup user friendly, terkadang pengguna biasa agak kaku dalam pengoperasiannya terutama yang belum terbiasa dengan Linux
  2. Aplikasi kegemaran anda di Windows mungkin tidak dapat digunakan di Ubuntu sehingga tidak semua aplikasi Compatible dapat dijalankan dengan Wine
  3. Jika biasa menggunakan Windows 7, Anda mungkin merindukan fungsi Superbar, Aero Glass dan bermacam-macam lagi fungsi yang tidak terdapat pada Ubuntu